SEPASANG SUAMI ISTRI DI PENJARA 12 TAHUN KARENA MELECEHKAN DAN MENJUAL ANAK SENDIRI
SEPASANG SUAMI ISTRI DI PENJARA 12 TAHUN KARENA MELECEHKAN DAN MENJUAL ANAK SENDIRI
Sepasang suami istri ini tega menjual dan melecehkan anak kandungnya sendiri demi mendapatkan penghasilan. Pengadilan Jerman telah menjatuhkan hukuman kepada pasangan yang telah melecehkan dan menjual anak mereka secera online selama lebih dari dua tahun. Tindakan dari kedua orang tua sangatlah tidak bermoral yang tega menjadikan anak mereka sebagai budak pelecehan.
Pengadilan yang erada di wilayah Freiburg ini telah menjatuhkan hukuman bagi kedua pelaku ini. Pihak dari pengadilan ini yang menjatuhkan hukuman kepada kedua pelaku ini selama 12 tahun enam bulan penjara kepada Berrin Taha dan ibu korban pelecehan. Suamimnya ini yang bernama Christian Lais yang merupakan ayah tiri korban juga mendapatkan hukuman 12.5 tahun penjara. Sesuai pengakuan yang telah di dapatkan oleh pihak kepolisian dalam persidangan ini, pasangan suami istri tersebut adalah pengangguran yang tidak memiliki pekerjaan sehingga tidak dapat mendapatkan penghasilan untuk keperluan sehari hari. Kedua suami istri ini telah nekat melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung mereka sendiri.
Anak kandung dari sepasang suami istri ini yang telah di jasika kekerasan seksua masih dalam usia sekitar 10 tahun. Namun, tidak hanya itu saja, sepasang suami istri yang menjadi orang tua kandung sang korban juga ada menawarkan diri korban kepada pedofil melalui situs gelap dan menyebarkan rekaman seksual anak mereka. Sepasang suami sitri ini telah di dakwa dengan pasal pemerkosaan, kekerasan seksual yang telah memberatkan semuanya kepada anak anaknya, pemaksaan pelacuran, serta penyebaran pornografi anak mereka sendiri.
Selain anak laki laki dari mereka yang telah menjadi korban keinginan dari kedua orang tua yang tidak bermoral, ada juga terdapat satu korban lain yakni seorang anak perempuan. Dalam persidangan yang di pimpin oleh Hakim Stefan Buergelin ini telah melakukan tindakan dengan menjatuhkan hukuman sanksi denda dan mengharuskan sepasang suami sitri ini harus membayar semua perbuatan mereka dengan nominal sebesar 42.500 euro yang sektiar Rp.711 juta kepada dua anak yang telah menjadi korban dari perbuatan mereka. Walaupun hukan yang sudah di ajtuhkan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan ibu korban di hukum 14.5 tahun penjara dan suaminya di huku 13.5 tahun penjara.
Sepasang pelaku ini juga mengakui bahwa mereka memasang tarif untuk pelecehan korban dengan tarif ribuan euro untuk setiap tindakan pelecehan, kemudian mengunggah rekaman tindakan pelecehan itu ke dalam situs gelap. Sementara ini anak laki laki yang telah menjadi korban saat ini sedang berada di bawah pengasuhan pemerintah dan dalam kondisi baik.
Comments
Post a Comment