PENYELUNDUPAN BENI LOBSTER KE SINGAPURA SENILAI RP.13.6 MILIAR BERHASIL DI GAGALKAN

PENYELUNDUPAN BENI LOBSTER KE SINGAPURA SENILAI RP.13.6 MILIAR BERHASIL DI GAGALKAN

PENYELUNDUPAN BENI LOBSTER KE SINGAPURA SENILAI RP.13.6 MILIAR BERHASIL DI GAGALKAN

Penyulundupan beni lobster yang telah di lakukan untuk di selundupkan ke negara Singapura ini telah di gagalkan oleh pihak kepolisian. Lobster yang sebanyak 90.765 Benih yang akan di selundupkan berjenis pasir dan mutiara dengan nominal harga senilai Rp.13.6 Miliar yang telah berhasil di gagalkan oleh pihak kepolisian.

Benih lobster sebanyak 90.765 benih ini yang di rencanakan akan di selundupkan di negara singapura melalui jalur laut dari Batam, kepulauan Riau (Kepri). Pihak dari Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi mengatakan, pemgungkapan kasus ini berawal dari laporan warga.

Adapun warga yang melaporkan kepada pihak yang berwajib itu dengan menyebutkan akan ada puluh ribu benih lobster tiba di Batam dari Surabaya melalui Bandara Hang Nadim, dan selanjutnya akan di selundupkan ke Singapura melalui jalur laut.

Begitu pihak dari kepolisian mendapatkan informasi tersebut, lamgsung dari pihak kepolisian bergegas untuk menangani kasus ini. maka dari itu, kasus tersebut telah berhasil di ungkapkan oleh Tim Krimsus Polda Kepri bersama UPT Stasiun Karantina Ikan Batam. Pihak kepolisian tidak hanya membatalkan penyeludupan lobster sebanya 90.765 Benih itu, tetapi juga berhasil mengamankan tiga tersangka diantaranya Zainul (23), Moh Kufran (34) dan Irfan (20).

Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian melihat kondisi lobster yang sebanyak 90.765 Benih itu di kemas dalam kantong plastik yang besar dan di masukan ke dalam sejumlah koper.

Namun ada berpa jumlahnya pada saat itu, para pelaku tidak mengetahui, karena mereka hanya sebagai kurir dan tugasnya membawa lobster tersebut hingga tiba di tujuan yaitu di negara singapura. Upah yang di berikan kepada para pelaku ini di beri upaha sebesar Rp.1.5jt hingga Rp.1.8jt, Dimana untuk pekerja yang baru akan di berikan Rp,1.5jt dan untuk pekerja yang sudah lama akan di berikan Rp.1.8jt. Untuk kerugian ini di taksir sekitar Rp.13.6 miliar. Hal ini jika di kalkulasikan satu benih Lobstr di hargai Rp.150.000

Untuk tindakan kasus mereka ini bagi ketiga pelaku akan di jerat pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang perubahan atas UUD RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto pasal 55 KUHO, Junto pasal 2 peraturan menteri dan perikanan nomor 56 tahun 2016 larangan penangkapan, pengeluaran lobster dari wilayah Indonesia dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp.1.5 miliar.

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

WARGA TANJUNG BALAI DIJATUHI HUKUMAN MATI TERKAIT PENGIRIMAN SABU 53.3 KG

SATU KURIR DITEMBAK MATI, USAI MENCOBA EDARKAN 35 KG SABU