PELAKU PENCABULAN 8 ANAK TERANCAMA 15 TAHUN MENDEKAM DALAM PENJARA
PELAKU PENCABULAN 8 ANAK TERANCAMA 15 TAHUN MENDEKAM DALAM PENJARA
Seorang pria yang telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur telah tertangkap oleh pihak kepolisian, dan harus mendekam di penjara sealam 15 tahun. Pelaku pencabulan yang di lakukannya terhadap 8 orang anak yang masih di bawah umur yakni berusia 7-8 tahun di Surabaya. Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur ini telah di ketahui berinisial HDH (52), yang di kenal saat ini berprofesi sebagai supir travel. Nasib seorang supir travel ini harus menderita dengan mendekam di penjara sealam 15 tahun akibat tindakan yang telah di perbuatnya yakni pencabulan anak di bawah umur sebanyak 8 orang korban.
Adapun menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Streskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, dari aksi pencabulan yang telah di lakukan oleh sang pelaku ini dapat menyebabkan anak anak yang telah menjadi korbannya itu mengalami trauma dan ketakutan dalam kehidupan mereka. Pada awal mula kejadiannya, korban di ajak nonton oleh sang pelaku untuk menonton film anak anak, kemudian di rayu dan di pangku oleh pelaku ini. lalu sang pelaku ini langsung menunjukan Kemaluannya kepada anak tersebut yang akan menjadi korbannya. Pada saat itu lah kejadian pencabulan ini dapat terjadi.
Pengakuan sang pelaku juga kepada pihak kepolisian, bahwa sang pelaku ini melakukan pencabulan terakhir kali pada Mei 2018. Aksi pencabulan ini di lakukan Hery (nama pelaku) di mulai sejak tahun 2015 yang sudah di lakukan aksi pencabulan itu terhadap 8 orang anak perempuan yang merupakan tetangganya sendiri di Banyu Urip Lor Sawahan, Surabaya. Atas semua tindakan asusila yang telah di lakukan oleh sang pelaku ini, sang pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan yang tercela terhadap anak anak di bawah umur itu. "Saya khilaf melakukan ini. Mereka memang saya rayu untuk menonton film, agar mau di ajak datang ke rumah saya.
Atas perbuatannya itu, Hery akan di jerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Akan di kenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau sampai 15 tahun penjara. Untuk memulihkan rasa trauma dan ketakutan yang di alami para korbannya ini, Unit PPA Polrestabes Surabaya akan bekerja sama dengan DPSA Pemkot Surabaya akan bekerja sama dengan DP5A Pemkot Surabaya dalam rangka pendampingan psikologis korban.
Comments
Post a Comment