MENJADI KAKI TANGAN NAPI NARKOBA DIGAJI RP.500 JT
MENJADI KAKI TANGAN NAPI NARKOBA DI GAJI RP.500 JT
Dalam kasus AD yang telah tebrongkar setelah pihak dari petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat yang menyebabkan bahwa ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di kawasan daerah jalan Tanjung Api-api tepatnya di simpang lampu merah lalu lintas Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Palembang. Pada saat pihak kepolisian melakukan tugas mereka dengan cara menggeledah para pelaku ini, pihak dari petugas kepolisian yang menggeledah ini mendapatkan barang bukti dari tangan AD. Namun, penyelidikan terus berjalan hingga aakhirnya sipir itu mengaku bahwa sabu sebanyak 209.56 gram telah di serahkan kepada SA (DPO).
Pada saat pihak kepolsiian menggeledah rumah SA ternyata dalam keadaan terkuncig rumah tersebut sehingga pihak kepolisian harus mendobrak pintu rumah tersebut agar dapat melakukan tugas mereka. Ketika polisi berhasil mendobrak pintu tersebut pihak petugas kepolisian mendapatkan 209.56 gram sabu sabu yang telah siap di edar. Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menjelaskan, usai mendapatkan barang bukti yang di incar tersebut, mereka kembali bergerak menuju Lapas Merah Mata kelas 1 yang merupakan tempar sipir AD bekeja. dalam kasus aksi pengederan narkoba ini yang akan di edarkan, RZ, seorang yang menjadi pengendali perederan narkoba ini langsung di geladang oleh pihak petugas kepolisian.
Adapun pengakuan yang di berikan setiap 1 ons narkoba itu yang berhasil di kirim AD akan di bayar sebesar Rp.5 juta. jadi jika mengantakan barang itu semua yang telah siap di edarkan maka RZ akan di bayar sekitar Rp.500 juta. AD akan mengantarkan barang setekah mendapatkan intruksi dari RZ. adapun temuan yang di dapatkan, RZ yang sebelumnya divonis atas kasus kepemilikan narkoba yang akan di hukum dengan hukuman 17 tahun akan kembali di tambah hukuman atas tindakannya sendiri. Dari hasil pemeriksaan yang telah di lakukan oleh pihak yang berwajib, napi akan di perberat hukumnanya, sementara sipir bisa di kenakan hukuman hingga 20 tahun penjara.
Comments
Post a Comment