MENJADI KAKI TANGAN NAPI NARKOBA DIGAJI RP.500 JT

MENJADI KAKI TANGAN NAPI NARKOBA DI GAJI RP.500 JT

MENJADI KAKI TANGAN NAPI NARKOBA DIGAJI RP.500 JT

Pihak dari Oknum Sipir Lembaga permasyarakatan (LAPAS) Merah Mata palembang berinsial AD (36) telah tertangkap tangan pada saat sedang melakukan transaksi barang haram tersebut. Pria tersebut yang berinisial AD ini tertangkap tangan oleh pihak kepolisian pada saat sedang melakukan transaksi penjualan Narkoba yang berjenis sabu sabu itu sebanyak 209.56 gram. Pria yang berinisial AD ini telah di ketahui yang menjadi kaki tangan narkoba para napi narkoba ini atas kasus narkoba yang berinisial RZ (28) yang masih mendekam di lapas tempat oknum sipir itu bekerja.
Dalam kasus AD yang telah tebrongkar setelah pihak dari petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat yang menyebabkan bahwa ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di kawasan daerah jalan Tanjung Api-api tepatnya di simpang lampu merah lalu lintas Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Palembang. Pada saat pihak kepolisian melakukan tugas mereka dengan cara menggeledah para pelaku ini, pihak dari petugas kepolisian yang menggeledah ini mendapatkan barang bukti dari tangan AD. Namun, penyelidikan terus berjalan hingga aakhirnya sipir itu mengaku bahwa sabu sebanyak 209.56 gram telah di serahkan kepada SA (DPO).

Pada saat pihak kepolsiian menggeledah rumah SA ternyata dalam keadaan terkuncig  rumah tersebut sehingga pihak kepolisian harus mendobrak pintu rumah tersebut agar dapat melakukan tugas mereka. Ketika polisi berhasil mendobrak pintu tersebut pihak petugas kepolisian mendapatkan 209.56 gram sabu sabu yang telah siap di edar. Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menjelaskan, usai mendapatkan barang bukti yang di incar tersebut, mereka kembali bergerak menuju Lapas Merah Mata kelas 1 yang merupakan tempar sipir AD bekeja. dalam kasus aksi pengederan narkoba ini yang akan di edarkan, RZ, seorang yang menjadi pengendali perederan narkoba ini langsung di geladang oleh pihak petugas kepolisian.

Adapun pengakuan yang di berikan setiap 1 ons narkoba itu yang berhasil di kirim AD akan di bayar sebesar Rp.5 juta. jadi jika mengantakan barang itu semua yang telah siap di edarkan maka RZ akan di bayar sekitar Rp.500 juta. AD akan mengantarkan barang setekah mendapatkan intruksi dari RZ. adapun temuan yang di dapatkan, RZ yang sebelumnya divonis atas kasus kepemilikan narkoba yang akan di hukum dengan hukuman 17 tahun akan kembali di tambah hukuman atas tindakannya sendiri. Dari hasil pemeriksaan yang telah di lakukan oleh pihak yang berwajib, napi akan di perberat hukumnanya, sementara sipir bisa di kenakan hukuman hingga 20 tahun penjara. 

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

WARGA TANJUNG BALAI DIJATUHI HUKUMAN MATI TERKAIT PENGIRIMAN SABU 53.3 KG

SATU KURIR DITEMBAK MATI, USAI MENCOBA EDARKAN 35 KG SABU