MELECEHKAN SISWI SMP DAN MENYEBARKAN VIDEO SEXUAL
MELECEHKAN SISWI SMP DAN MENYEBARKAN VIDEO SEXUAL
Seorang pria yang telah nekat melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis yang masih menduduki bang SMP ini telah terngkap pihak kepolisian. FS atau yang di kenal dengan nama Farid ini di tangkap oleh pihak kepolisian karena menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP. FS yang telah tertangkap oleh pihak kepolisian ini karena tindakan sang pelaku tersebut akan di jerat pasal berlapis lantaran persetubuhan dnegan korban dan telah menyebarkan video pelecehan tersebut ke media sosial.
Pihak Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, kejadian ini bermula pada saat korban GSP (13) berkenalan dengan tersangka ini melalui media sosial Facebook. Lalu dalam perkenalan mereka itu menjadi teman dan saling berkomunikasi pesan singkat melalui media sosial. Karena mereka berdua sudah sering berkomunikasi sang pelaku ini pun berani kirim foto foto yang tidak wajar di saksikan kepada sang korban ini. tujuan dari laki laki ini ingin membujuk sang korban, agar mau di ajak berhubungan intim.
Semula dari kejadian sampai lelaki ini bisa setubuhi korban yang masih duduk di bangku SMP. Karena kedua pihak ini saling berjumpa. Sang korban dan sang pelaku bertemu dan korban tersebut di bawa sang pelaku ini ke rumah pelaku yang berada di kawasan Sukasari. Pada saat sang pelaku berhasil membawa sang korban ke rumah pelaku, pelaku ini langsung memaksa korban untuk berhubungan intim. Adapun hal lain yang di lakukan oleh sang pelaku pada saat behubungan intim yaitum sang pelaku melakukan rekaman video pada aksi hubung sexual mereka.
Setelah kejadian tersebut, selang waktu yang tidak lama, sang pria kembali menguhubungi korban kembali untuk datang ke rumah sang pelaku lagi. Adapun ancamana yang di berikan oleh sang pelaku ini terhadap korbannya jika sang korban tidak mau datang ke rumahmnya lagi. sang pelaku mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka jika tidak mau kembali ke rumah pelaku ini.
Kejadian inipun telah terungkap oleh guru korban yang telah emnemukan video muridnya dengan sang tersangka sedang melakukan aksi hubungan intim tersebut. Lalu guru tersebut langsung mengambil tindakan dengan cara menghubungi keluarnga korban dan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut. ketika orang tua dari korban telah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban langsung malaporkan kasus ini.
Pihak kepolisian yang telah menerima laporan yang di buat oleh orang tua korban ini, langsung mengambil tuindakan untuk menangkap sang pelaku ini. Polisi telah berhasul mengamankan barang bukti berupa dua rekaman video, dua buah ponsel dan sepeda motor, akta kelahiran dan fotokopi kartu keluarga, kaos dan celana panjang, celana dalam dan brah dan kerudung yang berwarna pink. Barang bukti yang telah ditemukan ini akan menjadi kebutuhan penyelidikan. Atas perbuatan yang telah di lakukan oleh pelaku ini, akan di jerat pasal berlapis, yakni pasal 81 dan pasal 82 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara serta pasal 27 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Adapun informasi yang telah di dapatkan dari pihak kepolisian, bahwa sang pelaku ini mengaku telah sering berhubungan intim dengan puluhan perempuan. Namun wanita belia baru di lakukannya pertama kali dengan GPS. FS juga mengakui bahwa dirinya juga kelap menjajakan diri sebagai gigolo kepada wanita kesepian. Bahkan FS memiliki akuin khusus di media sosisal yang berfungsi untuk mempromosikan dirinya. FS juga mengaku bahwa sudah 35 wanita yang menjadi pelangganya, sebagian besar di atas 30 tahun, tarif yang di bayar ke pelaku ini dengan tarif yang bervariasi dari Rp.100.000 sampai Rp.10.000.000"Ujar sang pelaku.
Comments
Post a Comment