DEMI MENCALON DIRI, SEORANG KADES MENDALANGI PERAMPOKAN UNTUK MENDAPATKAN MODAL
DEMI MENCALON DIRI, SEORANG KADES MENDALANGI PERAMPOKAN UNTUK MENDAPATKAN MODAL
Kepala Desa dari Kaloran, Kecamatan Gamalong Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Suraya (58) telah di ringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, yang menjadi otak perampokan. Suraya di ringkus bersama rekan rekannya setelah melakukan aksi perampokan dengan nominal uang senilai Rp.324 Juta milik Winarto, Warga Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Pihak dari kapolres Kudus, AKBP Agusman Gurning menyampaikan, meski tak turun langsung dalam aksi perampokan, Suraya yang merancang skenario perampokan ini. Kades ini melibatkan sejumlah orang untuk memuluskan aksi perampokan yang hasilnya akan di gunakan sebagai modal untuk dirinya yang akan mencalon diri kembali sebagai kades.
Suraya juga sudah tidak mempunyai modal untuk mencalonkan kembai sebagai Kades suraya kemudian merencakan aksi perampokan dengan di dukung tim suksesnya. Pada awal rencana mereka yang akan di lakukan, Suraya berdalih sebagai seorang dukun pengganda uang. pada Saat itu, di awal Agustus 2018, komplitan Suraya berhasil mengakses seorang target korbannya yang ingin mengganda uang tersebut yang bernama Winarto.
Korban tersebut yang tergoda untuk melakukan penggandaan uang tersebut karena kebetulan sang korban sedang mencari uang tambahan untuk membangun pondok pesantreb. Karena korban tersebut juga sedang kebingungan untuk mencari dana yang akan di tambahkan untuk membangun pondok pesabtren tersebut. karena korban baru sama menyimpan uang tersebut sebanyak Rp.324 juta.
Korban yang ini yang ingin menggandakan uang tersebut karena terkena godaan dan rayuan dari kompolotan ini dengan iming iming bisa menggandakan uang korban tersebut menjadi Rp.700 juta.
Korban tersebut di jemput oleh kedua orang yang menjadi komplotan dari aksi penggandaan uang gadungan tersebut yang menumpang mobil Toyota Cayla. Pada saat itu korban di ajak berputar putar di wilayah Kabupaten Kudus. Di tengah perjalanan itu laju mobil yang di tumpangi korban di hentikan oleh mobil Toyata Avanza yang berisi beberapa orang komplotan dari Suraya. Komplotan Suraya ini ada yang mengaku sebagai anggota kepolisian yang tengah memburu buronan narkotika. korban di rampas uangnya setelah di todongkan senjata api jenis air soft gun. para pelaku juga merampat 4 unit ponsel dan tiga dompet milik korban.
Total pelaku ini sebanyak 11 orang pelaku, namun pihak kepolisian baru ringkus 6 pelaku. sisanya masih dalam buronan. Para pelaku di jerat pasal 365 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Dari keterangan Surayam ia nekat melakukan hal ini karena membutuhkan uang, pada 2019 nanti suraya akan berencana mncalonkan diri dan tidak mempunyai cukup modal.
Comments
Post a Comment