KASUS HISAP SABU, PEMUDA BERUSIA 23 TAHUN DI ANGKUT POLISI
KASUS HISAP SABU, PEMUDA BERUSIA 23 TAHUN DI ANGKUT POLISI
Pemuda asal Sunggal Dedi Fransisco Sitompul (23), warga dusun I Purnama Sari, kelurahanTandem hulu II. kecamatan Hamparan Perak, akhirnya berurusan dengan polisi akibat pemakaian Sabu-sabu. Pemuda ini tertangkap oleh polisi pada saat diperjalanan dengan membawa sabu sabu. Pemuda tersebut sekarang ini tidak memiliki kesibukan sama sekali ataupun pekerjaan tetap maupun tidak tetap, tetapi sangat hobbi memakai sabu-sabu.
Informasi diperoleh, Sabtu (14/7/2017), dedi di tangkap polisi usai membeli sabu di jalan Sei Mencirim, Diski, Selasa (10/7/2018) kemarin. Usai Pemuda tersebut memiliki Kristal haram tersebut atau sabu, Dedi langsung beranjak pulang kerumah dengan berencana menikmati asap putih tersebut sendirian di rumah.
Setelah pemuda tersebut sedang perjalanan pulang kerumah tiba tiba saja polisi sunggal dengan berpakai sipil meberhentikan kendaraan yang di bawa oleh dedi dengan no Polisi BL 3467 YE, Yamaha Mio J, di jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggu Rono, Binjai Timur.
Melihat beberapa pria yang tidak di kenal memberhentikannya, Dedi pun langsung berusaha untuk membuang semua benda yang Dedi beli tadi. Tetapi yang ada Dedi malah ketahuan oleh Pihak Petugas tersebut, dan petugas yang melihat itu petugas langsung menyuruh Dedi mengambil kembali barang yang dia buang itu dan pihak petugus pun langsung mempertanyakn kepada Dedi apa isi benda tersebut. Dedi akhirnya tidak dapat mengelak lagi dan dia mengakui bahwasannya bungkusan itu berisi sabu-sabu.
Petugas juga tidak mau membuang waktu lagi akhirnya Dedi pun di angkut ke Mapolsek Sunggal beserta barang bukti yang di buang Dedi tadi. Dan pihak kapolsek sunggal, Kompol yasir Ahmadi ketika di konfirmasi membenarkan bahwa pihak kapolsek telah mengamankan Dedi.
"Benar, yang bersangkutan kita amankan. Dari hasil pemeriksaan barang yang di bungkus dalam plastik tersebut merupakan sebuah benda yang terlalang untuk di gunakan yaitu sabup-sabu" Ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Dedi pun terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Sunggal.
Dimana sekarang ini Dedi harus terjerat hukuman penjara dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang, Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,
Dan dedi yang berhasil di wawancarai oleh wartawan mengaku membeli barang haram itu dari seseorang yang tak di kenalnya di kawasan Diski.
Alasan Dedi menggunakan barang haram tersebut di karenakan sudah stres akibat menjadi penggangguran yang tidak memiliki pekerjaan dan dedi juga mengakui bahwasannya dia memakai barang haram tersebut sudah hampi 1 tahun berjalannya waktu.

Comments
Post a Comment