PIHAK BNN BERHASIL TANGKAP PENGEDAR SABU DI LAPAS KEROBOKAN BALI

PIHAK BNN BERHASIL TANGKAP PENGEDAR SABU DI LAPAS KEROBOKAN BALI 

PIHAK BNN BERHASIL TANGKAP PENGEDAR SABU DI LAPAS KEROBOKAN BALI

Kedua pelaku pengedar narkoba yang berjenis sabu ini telah berhasil di tangkap oleh pihak petugas BNN. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya pihak BNN Provinsi Bali yang telah brehasil menangkap pengedar dan bandar asbu di Bali. Pelaku ini merupakan pengedar dan bandar narkoba jaringan Lembaga Permasyarakatan Kelas A II Kerobokan, Badung, Bali.

Setelah itu, kedua pelaku ini yang di ketahui bernama Dewa Ayu alias Bella yang berusia 22 tahun dan Ari atau Antok. Bella yang merupakan kaki tangan Antok di amankan di indekosnya di Denpasar pada hari Kamis (8/8) pukul 10.00 WITA, barnag bukti yang berhasil di amankan 7.08 gram sabu.

Sementara Anton adalah pengendali Bella sekaligus narapidana di Lapas Klas II A Kerobokan. Anton sudah divonis 11 tahun oleh pengadilan. "Ini diawali ditangkapya si Bella, dia pengedar jaringan (Lapas) dan (mendapatkan) dari Ari atau Antok yang sekarang berada di LP dan dalam vonis 11 tahun, dia juga mengedarkan dari Lapas," kata Kepala BNNP Bali Brigjenpol I Putu Gede Suastawa di Kantor BNNP Bali, Kamis (29/8) sore.

Di lokasi sama, Kabid Pemberatasan BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi menjelaskan, Bella juga pemakai narkoba. Oleh karena itu, alasan Bella mau menjadi pengedar adalah upah dan bisa memakai sabu secara cuma-cuma. Kemudian, Sebudi mengatakan, pelaku penangkapan Antok berawal dari pengakuan Bella. Seketika itu juga, BNN langsung menghubungi Kepala Lapas Kerobokan sebelum melakukan penangkapan Antok. Tersangka kami jerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara

Comments

Popular posts from this blog

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA